PEMBAHASAN
A.
Pengertian Syirkah
Secara
etimologi, syirkah atau perkongsian, yaitu percampuran antara sesuatu dengan
yang lainnya, sehingga sulit dibedakan. Syirkah termasuk salah satu bentuk
kerjasama dagang dengan rukun dan syarat tertentu, yang
dalam hukum positif disebut dengan perserikatan dagang.
الإختلاط أى خلط أحد المالين بالآخر بحيث لايمتزان عن
بعضهما
Artinya:
“ Percampuran,
yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat
dibedakan antara keduanya.”[1]
Syirkah adalah
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/ expertise) dengan
kesepakatan, bahwa keuangan dan resiko ditanggung bersama.[2]
Sedangkan
menurut istilah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama diantaranya :
1.
Menurut Hanafiah
الشركة هي عبارة عن عقد بين المتشاركين في رئس المال
والربح
Syirkah adalah
suatu ungkapan tentang akad (perjanjian) antara dua orang yang berserikat
didalam modal dan keuntungan.
2.
Menurut Malikiyah
هي اذن فى التصرف لهما
معا انفسهما اى أن يأذن كل واحد من الشريكين لصاحبه فى ان يتصرف فى مال لهما مع
إبقاء حق التصرف لكل منهما
“Perkongsian
adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua
orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan
kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun
masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.”[3]
3.
Menurut syafi’iyah
وفي الشرع: عبارة عن ثبوت الحق في
الشيئ الواحد لشخصين فصاعدا على جهة الشيوع
Syirkah menurut
syara’ adalah suatu ungkapan tentang tetapnya hak atas suatu barang bagi dua
orang atau lebih secara bersama-sama.
4.
Menurut Hanabilah
الشركة هي الإجتماع في
استحقاق أو تصرف
Syirkah adalah
berkumpul atau bersama-sama dalam kepemilikan atas hak atau tasarruf.
Dari
definisi yang dikemukakan oleh beberapa para ulama mengenai pengertian dari syirkah
bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang
atau lebih dalam bidang usaha atau modal yang masing-masing dari harta yang
melakukan syirkah tersebut berbaur menjadi satu tanpa ada perbedaan satu
dengan yang lainnya yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama sesuai
kesepakatan yang telah di laksanakan.
Transaksi syirkah
dilandasi adanya keinginan para pihak yang
bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara
bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyârakah adalah semua bentuk
usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama
memadukan seluruh bentuk sumber daya, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud. Melalui akad ini, kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tambahan modal
kerja dapat terpenuhi setelah mendapatkan pembiyaan dari bank. Selain digunakan
untuk pembiyayan modal kerja, secara umum pembiyayaan musyarakah digunakan
untuk pembelian barang investasi dan pembiyayaan proyek, bagi bank, pembiyayaan
musyârakah dan memberi manfaat berupa keuntungan dari hasil pembiyayaan
usaha.
B. Dasar
Hukum Syirkah
Syirkah hukumnya diperbolehkan atau disyari’atkan berdasarkan
Al-Qur’an, Al-Hadits dan ijma’ (konsensus) kaum muslimin.
Dan berikut ini kami sebutkan dalil-dalil, diantaranya:[4]
1.
Al-Qur’an
وَإِنَّ كَثِيراً مِّنْ
الْخُلَطَاء لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ. ﴿٢٤﴾
Artinya:
“Dan Sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shaad: 24)
Dan firman-Nya pula:
فَإِن كَانُوَاْ
أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ ﴿١٢﴾
Artinya:
“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisa’: 12)
Kedua ayat di atas
menunjukkan perkenanan dan pengakuan Allah akan adanya perserikatan dalam
kepemilikan harta. Hanya saja dalam surat An-Nisa’ ayat 12 perkongsian terjadi
secara otomatis karena waris, sedangkan dalam surat Shaad ayat 24 terjadi atas
dasar akad (transaksi).
2. Hadits
عن أبى هريرة رفعه الى
النبي ص.م .قال: ان الله عزوجل يقول: أنا ثالث الشريكين مالم
يخن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما
Artinya
:
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman: “Aku pihak
ketiga dari dua orang yang berserikat
selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya. Kalau salah satunya
berkhianat, Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Daud dan
Al-Hakim.)
3. Ijma’
Ijma’ ulama mengatakan,
bahwa muslimin telah berkonsensus akan legitimasi syarikah secara
global, walaupun perbedaan pendapat dalam beberapa elemen dari padanya. Maka
secara tegas dapat dikatakan bahwa kegitan syirkah dalam usaha
diperbolehkan dalam islam, sebagai dasar hukumnya telah jelas dan tegas.
Ibnu Qudamah dalam
kitabnya, al-Mughni, telah berkata, “Kaum muslimin telah berkonsensus
terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan dalam
beberapa elemen darinya.
C.
Rukun
dan Syarat Syah Syirkah
Menurut ulama Hanafiyah
rukun syirkah hanya ada dua yaitu ijab (ungkapan melakukan penawaran
perserikatan) dan kabul (ungkapan penerimaan perserikatan), istilah ijab dan
kabul sering disebut dengan serah terima. Jika ada yang menambahkan selain ijab
dan kabul dalam rukun syirkah seperti adanya kedua orang yang berakad dan objek
akad menurut Hanafiyah itu bukan termasuk rukun tetapi termasuk syarat.[5]
Syarat-syarat yang
berhubungan dengan syirkah menurut Hanafiyah dibagi menjadi empat
bagian, sebagai berikut :
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah, baik dengan
harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu;
a. Berkenaan dengan benda,
maka benda yang diakadkan harus dapat diterima sebagai perwakilan,
b. Berkenaan dengan
keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua
pihak.
2. Semua yang bertalian dengan syirkah mal. Dalam hal ini terdapat dua
perkara yang harus dipenuhi, yaitu;
a. Bahwa modal yang
dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud),
seperti junaih, riyal dan rupiah,
b. Benda yang dijadikan
modal ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
3. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadhah, bahwa disyaratkan;
a. Modal (harta pokok)
harus sama,
b. Orang yang bersyirkah
adalah ahli untuk kafalah, dan
c. Orang yang dijadikan
objek akad, disyaratkan melakukan syirkah umum, yakni pada semua macam jual
beli atau perdagangan.
4. Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat syirkah
mufâwadhah.
Menurut Malikiyah, syarat-syarat
yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh, dan
pintar (rusyd). Imam Syafi’i berpendapat bahwa syirkah yang sah
hukumnya hanyalah syirkah ‘inan, sedangkan syirkah yang lainnya
batal.[6]
Akad syirkah ada
kalanya hukumnya shahih ataupun fasid. Syirkah fasid
adalah akad syirkah di mana salah satu syarat yang telah disebutkan
tidak dipenuhi, jika semau syarat sudah terpenuhi maka syirkah dinyatakan
shahih.
D.
Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar
syirkah terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1.
Syirkah Al-Amlak
Syirkah milik (amlak)
adalah kepemilikan oleh dua orang atau lebih terhadap satu barang tanpa akad
syirkah. Jadi dapat dipahami bahwa syirkah amlak ini adalah suatu syirkah dimana
dua orang atau lebih bersama-sama memiliki suatu barang tanpa melakukan akad
syirkah. Perkonsian ini tercipta karena warisan, wasiat, membeli bersama,
diberi bersama, atau kondisi lainya yang berakibat pemilikan satu asset oleh
dua orang atau lebih.
Syirkah milik terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Syirkah Ikhtiyariyah, yaitu bentuk
kepemilikan bersama yang timbul karena perbuatan orang-orang yang berserikat.
b. Syirkah Jabariyah, yaitu suatu bentuk
kepemilikan bersama yang timbul bukan karena perbuatan orang-orang yang
berserikat, melainkan harus terpaksa diterima oleh mereka.
Hukum kedua syirkah ini
adalah bahwa masing-masing orang yang berserikat seolah-olah orang lain dalam
bagian serikatnya. Ia tidak boleh melakukan tasarruf
terhadap barang yang menjadi bagian temanya tanpa izin temanya itu, karena
meskipun mereka bersama-sama menjadi pemilik atas barang tersebut, namun
masing-masing anggota serikat tidak memiliki kekuasaan atas barang yang menjadi
bagian temanya.
2.
Syirkah Al-‘Uqud
Syirkah ‘uqud adalah
suatu ungkapan tentang akad yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk
bersekutu di dalam modal dan keuntunganya. Pengertian ini pada dasarnya sama
dengan syirkah yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiah.
Syirkah ‘uqud terbagi
menjadi beberapa bagian. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat, yaitu :
a.
Menurut Hanabilah,
syirkah ‘uqud ada lima macam:
1)
Syirkah ‘inan,
2)
Syirkah mudharabah,
3)
Syirkah wujuh,
4)
Syirkah ‘abdan, dan
5)
Syirkah mufawadhah.
b.
Menurut Hanafiah,
syirkah ‘uqud ada enam macam, yaitu :
1) Syirkah amwal:
a)
Mufawadhah,
b)
‘inan,
2)
Syirkah a’mal:
a)
Mufawadhah,
b)
‘inan,
3)
Syirkah wujuh:
a)
Mufawadhah,
b)
‘inan,
Berikut penjelasan dari
macam-macam syirkah :
1.
Syirkah ‘inan
Syirkah inan adalah syirkah
antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja dan
modal. Syirkah ini dalam Islam hukumnya boleh berdasarkan dalil sunnah dan
ijma’.
2.
Syirkah
‘abdan
Syirkah
‘abdan adalah syirkah antara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya
member konstribusi kerja tanpa member konstribusi modal. Syirkah ini juga
disebut dengan syirkah ‘amal.
3.
Syirkah
wujuh
Syirkah wujuh merupakan kerja sama karena didasarkan pada kedudukan
ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang ditengah masyarakat. Syirkah wujuh yaitu syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan
konstribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan konstribusi
modal (mal).
4.
Syirkah
al-mudharabah
Syirkah
al-mudharabah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan
satu pihak memxberikan konstribusi kerja sedangkan pihak lain memberikan
konstribusi modal.
5.
Syirkah
al-mufawadhah
Syirkah
al-mufawadah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan
semua jenis syirkah.
6.
Syirkah al-amwal
Syirkah al-amwal adalah persekutuan
pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama
serta membagi keuntungan dan resiko kerugian berdasarkan kesepakatan.
E. Syarat khusus atau ciri khas
Syirkah
1. Syirkah al-amwal, dalam syirkah ini modal harus
dilakukan ketika melakukan kontrak atau bisnis, percampuran modal bukanlah
merupakan syarat syirkah, karena syirkah dapat terjadi hanya dengan mengucap
akad. Ra’sul mal (modal) berupa uang bukan komoditas yang mungkin akan berbeda
nilainya.
2. Syirkah al-mufawadhah
a.
Setiap ‘aqaid harus ahli dalam perwakilan dan
jaminan.
b.
Ada kesamaan modal.
c.
Kesamaan pembagian keuntungan.
d.
Hendaknya mengucapkan kata mufawadhah.
3. Syirkah ‘inan, apabila salah satu persyaratan
syirkah mufawadhah berkurang maka syirkahnya berubah menjadi syirkah ‘inan.
4. Syirkah
wujuh apabila syirkah ini berbentuk mufawadhah, hendaklah yang bersekutu itu
ahli dalam memberikan jaminan dan masing-masing harus memiliki setengah harga
yang dibeli, keuntungan dibagi dua dan ketika akad harus menggunakan kata
mufawadahah. Sedangkan jika berupa ‘inan tidak di syaratkat harus memenuhi
syarat diatas, keuntungan harus berdasarkan kadar tanggungan. Jika meminta
lebih, maka akad batal.
5. Syirkah a’mal atau
abdan jika berupa mufawidhah harus memenuhi
persyaratannya. Akan tetapi jika betbentuk ‘inan, hanya disyaratkan ahli dalam
perwakilan saja.
6. Syirkah
mudharabah, modal yang digunakan hanya disediakan oleh satu pihak pemodal dan
pihak yang lain hanya menjalankan bisnisnya karna berperan sebagai ahli
berbisnis.
F. Syirkah dalam Kontek Lembaga Keuangan Syari’ah atau Dunia Bisnis
Dari sekian
banyak dan variasi syirkah, hanya syirkah ‘inan yang paling tepat dan dapat
diaplikasikan diaplikasikan dalam perbankan syari’ah. Syirkah ini
biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank
sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu
selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang ditelah
disepakati untuk bank.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Syirkah atau perkongsian, yaitu percampuran
antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan. Syirkah termasuk
salah satu bentuk kerjasama dagang dengan rukun dan syarat tertentu.
Syirkah
juga merupakan akad
kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/ expertise) dengan
kesepakatan, bahwa keuangan dan resiko ditanggung bersama. Syirkah secara umum terbagi menjadi dua yaitu syirkah al-amlak dan syirkah
‘uqud.
Rukun syirkah diperselisihkan oleh
para ‘ulama, menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan qabul. Adapun yang lain menambahkan seperti dua orang atau pihak
yang berakad dan harta.
B.
Saran
Setelah
mempelajari materi tentang “Hukum Syirkah”, diharapkan pembaca dapat
mengaplikasikan muamalah tersebut dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan
yang telah ditentukan.
[3] . Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah,
(Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal.183
[4] . Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal.200
[5] . Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2010), h.127
EmoticonEmoticon