RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : MA AHSANUL ‘IBAD
Purbolinggo
Mata
Pelajaran : FIQH
Kelas : X (Sepuluh)
Semester : Ganjil
Materi Pokok : ZAKAT KONTEMPORER
Alokasi Waktu :
2 x 45
Menit
A.
Kompetensi inti :
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2. Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama,
cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan
menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode
sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar dan Indikator:
NO.
|
KOMPETENSI
DASAR
|
INDIKATOR
PENCAPAIAN KOMPETENSI
|
1
|
Menjelaskan pengertian zakat
kontemporer
|
1. Siswa memahami arti zakat kontemporer
2. Siswa menunjukkan dalil tentang zakat kontemporer
3. Siswa menyebutkan hikmah dari zakat kontemporer
|
2
|
Menjelaskan jenis usaha yang
wajib mengeluarkan zakat (yang tidak ditetapkan oleh nash naqli) dan hukumnya
|
1. Siswa memahami hukum Islam tentang zakat yang berkaitan
dengan usaha
2. Siswa menyebutkan jenis usaha yang wajib mengeluarkan
zakat
3. Siswa menyebutkan contoh usaha yang wajib mengeluarkan
zakat
|
3
|
Mendiskusikan kadar dan
nishob zakat kontemporer serta tata cara pelaksanaannya
|
1. Siswa memahami kadar nishob bagi masing-masing objek
zakat
2. Siswa melakukan latihan penghitungan zakat sesuai kadar
dan nishobnya
3. Siswa memahami tata cara pelaksanaan zakat yang sesuai
dengan ketentuan
|
C. Tujuan Pembelajaran
1.
Melalui
tanya jawab siswa dapat menjelaskan pengertian zakat kontemporer dalam Islam
2.
Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan jenis-jenis usaha
yang wajib mengeluarkan zakat
3.
Melalui penelaahan siswa dapat memberikan contoh
pelaksanaan zakat kontemporer
4.
Melalui latihan siswa dapat mempraktikkan
penghitungan dan pelaksanaan zakat kontemporer
D.
Materi
Pembelajaran
A.
Pengertian Zakat Hasil Usaha yang Tidak Ada dalam Nash (Zakat Kontemporer).
Zakat secara bahasa bearti berkah, tumbuh, bersih, dan
baik. Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sedangkan yang dimaksud
dengan zakat kontemporer adalah hal-hal yang belum ada terjadi pada zaman
Rasulullah SAW yang mana wajib juga dikeluarkan zakatnya. Tujuan disyariatkan
zakat kontemporer yaitu untuk kepentingan maslahat bagi umat Islam dan supaya
ketertumpulan kekayaan tidak semata-mata hanya dimiliki oleh segelintir orang
saja. Dalam hal ini hukum zakat
kontemporer ini tidak dijelaskan secara khusus dalam Nash, akan tetapi pada
prinsipnya mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam
berlandaskan kepada Al-Quran dan Sunnah yaitu :
1.
Al-Quran surat At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan
Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2.
Sunnah Rasulullah SAW
لازكاة فى مال
امرء حتى يحول عليه الحول
“Tidaklah ada
(wajib) zakat harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.”
3. Ijma’ Ulama
Pada ahli hukum
Islam pada seminar di Damaskus, September 1962 bersepakat tentang zakat
benda-benda yang tidak terdapat dalam Nash
dan analisis perkembangan sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan
teknologi. Para ulama kontemporer seperti Mahmud Saltut, Yusuf Qardawi dan Abd.
Rahman Isa, menyatakan bahwa ketentuan syariat tentang harta yang wajib
dizakati itu bersifat kondisional. Jadi berdasarkan ketentuan di atas bahwa
setiap harta kekayaan yang dimiliki seseorang pada dasarnya wajib dikeluarkan
zakatnya, terutama setelah memenuhi ketentuan wajib zakat.
B.
Hukum Zakat Hasil Perkebunan
Para fuqaha sependapat mengenai wajibnya zakat pada
empat macam tanaman, yaitu gandum, jawawut, kurma, dan anggur kering. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi Saw. :
لا
تأخذ الصدقة إلا من هذه الأربعة الشعير والحنظة والتمر والزبيب
Janganlah
kamu mengambil zakat tumbuh-tumbuhan
kecuali dari empat macam: sya’ir, gandum, zabib dan kurma. (HR. Daruquthny,
Hakim dan Thabrani).
Namun mereka berselisih pendapat
mengenai hasil tanaman selainnya.Ibnu Abi Laila, Sofyan Al-Tsauri, dan Ibnu
Al-Mubarak berpendapat tidak wajib membayar zakat dari hasil tanaman kecuali
empat macam seperti disebutkan di atas. Makanan itu sendiri ataukah
karena adanya suatu ‘illat padanya, yaitu kedudukan sebagai makanan pokok?
Bagi fuqoha yang berpendapat bahwa pertalian itu ada pada
zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali empat macam tanaman tersebut. Sedang
bagi fuqoha yang menyatakan bahwa pertalian itu karena kedudukannya sebagai
makanan pokok, maka mereka menetapkan kewajiban zakat terhadap semua tanaman
yang merupakan makanan pokok. Sedang perbedaan pendapat antara fuqoha yang
membatasi kewajiban zakat pada makanan pokok dengan fuqoha yang menetapkan
wajibnya zakat begi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu, dan bambu,
dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan umum.
Ketentuan umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW yang artinya
“Pada tanaman yang disirami oleh hujan (zakatnya) adalah 10%, dan pada
tanaman yang disirami dengan menggunakan alat penyiraman, maka (zakatnya) 5%”.
Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan
sebagai penutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman
yang merupakan bahan makanan pokok.
Bagi fuqoha yang memegangi ketentuan umum, mereka
mewajibkan zakat pada semua tanaman, selain tanaman yang dikecualikan oleh
Lima’. Sedang fuqoha yang memegangi qiyas, mereka hanya mewajibkan zakat atas
tanaman-tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.
C.
Hukum
Zakat Peternakan dan Perikanan
Para fuqaha bersepakat wajib zakat
kepada beberapa jenis binatang, yaitu Unta, Kerbau, Sapi, Kambing dan
Biri-biri. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hewan ternak lainnya.
Diantara hewan yang diperselisihkan ada yang berkenaan dengan macamnya dan ada yang
berkaitan dengan sifatnya. Yang diperselisihkan mengenai macamnya adalah kuda.
Jumhur berpendapat bahwa kuda adalah binatang yang tidak wajib dizakati.
Sedang Abu Hanifah menyatakan “apabila kuda itu digembalakan dan
dikembengbiakkan, maka dikenai zakat bila terdiri dari kuda jantan dan betina.
Masalah-masalah di atas termasuk
garapan ijtihad, sebab tidaka ada ayat yang mengaturnya. Sekalipun demikian,
menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum
zakat sebesar 2,5%.
Kewajiban tersebut, menurutnya apabila
penghasilannya telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang
berupa sandang, pangan, dan papan beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat
kerja / usaha, kendaraan dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan; bebas dari
beban hutang, baik kepada Allah SWT, seperti nazar haji yang belum ditunaikan
maupun terhadap sesama manusia. Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai
nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan
telah genap setahun.
D.
Hukum
Zakat Saham, Industri, dan Lain Sebagainya
Masalah di atas juga termasuk garapan ijtihad, sebab tidak
ada Nash yang mengaturnya. Menurut
Masjfuk Zuhdi, bahwa semua saham perusahaan/perseroan, baik yang terjun
dibidang perdagangan maupun dalam bidang perindustrian dan lain-lain, wajib
dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya yaitu sebesar 2,5%
setahun, apabila telah mencapai nishab dan haul. Sementara menurut Abdurrahman
Isa, tidak semua saham dizakati, kecuali kalau saham-saham itu berkaitan dengan
perusahaan/perseroan yang berkaitan langsung dengan perdagangan. Maka wajib
dizakati seluruh sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau
tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu tidak wajib
dizakati. Namun keuntungan dari sham-saham digabung dengan barang-barang lain
yang dimiliki oleh pemegang zakat yang wajib dizakati.
E.
Zakat
Profesi (Kontemporer)
NO
|
JENIS HARTA
|
NISHAB
|
HAUL
|
KADAR
ZAKAT
|
1
|
Perdagangan (ekspor, impor,
penerbitan)
|
93,6 g emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
2
|
industri baja, tekstil,
keranik, granit, batik.
|
93,6 g emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
3
|
Industri pariwisata.
|
93,6 g emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
4
|
Real estate (perumahan,
penyewaan)
|
93,6 g emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
5
|
Jasa (notaris, akuntan,
travel, designer)
|
93,6 g emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
6
|
Pendapatan (gaji, honorarium,
dokter)
|
93,6 g emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
E.
Metode Pembelajaran
1.
Ceramah
2.
Tanya
jawab
3.
Pemberian tugas
F.
Media, Alat dan Sumber Pembelajaran
1.
Media, alat dan bahan
Papan tulis
Spidol
dll
2.
Sumber
a.
LKS Fiqh kelas X MA.
b.
Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan.
c.
Al-Qur’an dan terjemah.
d.
dll
G.
Langkah-langkah
Pembelajaran
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Pendahuluan:
·
Memberikan salam dan
memulai pelajaran dengan do’a bersama
·
Mengabsen siwa dengan
memanggil nama di buku absen
·
Mengevaluasi meteri
pertemuan sebelumnya
·
Menyampaikan keterkaitan
materi sebelunyadengan materi yang akan disampaikan
·
Menyampaikan
kompetensi dari materi yang akan diajarkan
·
Menjelaskan tujuan yang
ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
|
20
|
62.
|
Kegiatan Inti
·
Guru menyampaikan materi tentang zakat kontemporer
·
Guru menunjuk salah satu/beberapa siswa untuk membuka dan membacakaan
dalil tentang zakat kontemporer di dalam Al-Qur’an
·
Guru membentuk kelompok diskusi untuk mendiskusikan mengenai permasalahan
zakat kontemporer
·
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan kadar dan nisab zakat kontemporer
|
50
|
3.
|
Penutup
·
Mengadakan tanya jawab
tentang zakat kontemporer
·
Guru menunjuk beberapa
siswa untuk menyampaikan apa yang ia dapat selama pertamuan berlangsung
·
Guru merangkum materi
yang telah disampaikan
·
Guru menugaskan kepada
siswa untuk mengerjakan soal latihan di LKS
·
Menutup pelajaran dengan
membaca hamdalah dan salam
|
20
|
H.
Penilaian Hasil Pembelajaran
Teknik : Lisan dan tulisan
Bentuk : Tanya jawab dan
soal latihan (essai)
Tugas
LKS
halaman 42
Rubrik
Penilaian
No.
|
Aspek
|
*Nilai
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
|||||
4
|
Catatan :
*4 = Sangat Baik 3 =
Baik
2 =
Sedang 1 =
Kurang baik
Rentang Skor = Skor Maksimal – Skor Minimal
= 16 - 4
= 12/4
= 3
MK = 14 - 16
MB =
11 - 13
MT = 7 - 10
BT = 4 -
6
Keterangan:
BT : Belum Terlihat
(apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang
dinyatakan dalam indikator).
MT : Mulai Terlihat (apabila
peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang
dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten).
MB : Mulai Berkembang (apabila
peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan
dalam indikator dan mulai konsisten).
MK : Membudaya (apabila
peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam
indikator secara konsisten).
Mengetahui,
Kepala MA Ahsanul ‘Ibad
Moch. Izzuddin, S.Pd.i
NIP. ......................................
|
Purbolinggo, 2 Maret 2017
Guru
Mata Pelajaran,
Miftahul Amril Falah
NIP. ........................................
|
EmoticonEmoticon