Senin, 31 Juli 2017

RPP Fiqih Madrasah Aliyah Kelas X Semester Ganjil Tentang Zakat Kontemporer





RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Satuan Pendidikan             :    MA AHSANUL ‘IBAD Purbolinggo
Mata Pelajaran                   :   FIQH
Kelas                                  :   X (Sepuluh)
Semester                            :   Ganjil
Materi Pokok                     :   ZAKAT KONTEMPORER
Alokasi Waktu                   :   2 x 45 Menit


A.      Kompetensi inti            :

1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.   Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.  Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.     Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

B.       Kompetensi Dasar dan Indikator:
NO.
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1
Menjelaskan pengertian zakat kontemporer
1.    Siswa memahami arti zakat kontemporer
2.    Siswa menunjukkan dalil tentang zakat kontemporer
3.    Siswa menyebutkan hikmah dari zakat kontemporer
2
Menjelaskan jenis usaha yang wajib mengeluarkan zakat (yang tidak ditetapkan oleh nash naqli) dan hukumnya
1.    Siswa memahami hukum Islam tentang zakat yang berkaitan dengan usaha
2.    Siswa menyebutkan jenis usaha yang wajib mengeluarkan zakat
3.    Siswa menyebutkan contoh usaha yang wajib mengeluarkan zakat
3
Mendiskusikan kadar dan nishob zakat kontemporer serta tata cara pelaksanaannya
1.    Siswa memahami kadar nishob bagi masing-masing objek zakat
2.    Siswa melakukan latihan penghitungan zakat sesuai kadar dan nishobnya
3.    Siswa memahami tata cara pelaksanaan zakat yang sesuai dengan ketentuan
C.      Tujuan Pembelajaran
1.      Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan pengertian zakat kontemporer dalam Islam
2.      Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan jenis-jenis usaha yang wajib mengeluarkan zakat
3.      Melalui penelaahan siswa dapat memberikan contoh pelaksanaan zakat kontemporer
4.      Melalui latihan siswa dapat mempraktikkan penghitungan dan pelaksanaan zakat kontemporer

D.      Materi Pembelajaran

A.           Pengertian Zakat Hasil Usaha yang Tidak Ada dalam Nash (Zakat Kontemporer).
Zakat secara bahasa bearti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sedangkan yang dimaksud dengan zakat kontemporer adalah hal-hal yang belum ada terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang mana wajib juga dikeluarkan zakatnya. Tujuan disyariatkan zakat kontemporer yaitu untuk kepentingan maslahat bagi umat Islam dan supaya ketertumpulan kekayaan tidak semata-mata hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.  Dalam hal ini hukum zakat kontemporer ini tidak dijelaskan secara khusus dalam Nash, akan tetapi pada prinsipnya mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam berlandaskan kepada Al-Quran dan Sunnah yaitu :
1.      Al-Quran surat At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2.      Sunnah Rasulullah SAW
لازكاة فى مال امرء حتى يحول عليه الحول
“Tidaklah ada (wajib) zakat harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.”
3.    Ijma’ Ulama
          Pada ahli hukum Islam pada seminar di Damaskus, September 1962 bersepakat tentang zakat benda-benda yang tidak terdapat dalam Nash  dan analisis perkembangan sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Para ulama kontemporer seperti Mahmud Saltut, Yusuf Qardawi dan Abd. Rahman Isa, menyatakan bahwa ketentuan syariat tentang harta yang wajib dizakati itu bersifat kondisional. Jadi berdasarkan ketentuan di atas bahwa setiap harta kekayaan yang dimiliki seseorang pada dasarnya wajib dikeluarkan zakatnya, terutama setelah memenuhi ketentuan wajib zakat.
B.            Hukum Zakat Hasil Perkebunan
          Para fuqaha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat macam tanaman, yaitu gandum, jawawut, kurma, dan anggur kering. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw. :
لا تأخذ الصدقة إلا من هذه الأربعة الشعير والحنظة والتمر والزبيب
 Janganlah kamu mengambil zakat  tumbuh-tumbuhan kecuali dari empat macam: sya’ir, gandum, zabib dan kurma. (HR. Daruquthny, Hakim dan Thabrani).
         Namun mereka berselisih pendapat mengenai hasil tanaman selainnya.Ibnu Abi Laila, Sofyan Al-Tsauri, dan Ibnu Al-Mubarak berpendapat tidak wajib membayar zakat dari hasil tanaman kecuali empat macam seperti disebutkan di atas. Makanan itu sendiri ataukah karena adanya suatu ‘illat padanya, yaitu kedudukan sebagai makanan pokok?
             Bagi fuqoha yang berpendapat bahwa pertalian itu ada pada zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali empat macam tanaman tersebut. Sedang bagi fuqoha yang menyatakan bahwa pertalian itu karena kedudukannya sebagai makanan pokok, maka mereka menetapkan kewajiban zakat terhadap semua tanaman yang merupakan makanan pokok. Sedang perbedaan pendapat antara fuqoha yang membatasi kewajiban zakat pada makanan pokok dengan fuqoha yang menetapkan wajibnya zakat begi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu, dan bambu, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan umum.
            Ketentuan umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW yang artinya “Pada tanaman yang disirami oleh hujan (zakatnya) adalah 10%, dan pada tanaman yang disirami dengan menggunakan alat penyiraman, maka (zakatnya) 5%”. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai penutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.
          Bagi fuqoha yang memegangi ketentuan umum, mereka mewajibkan zakat pada semua tanaman, selain tanaman yang dikecualikan oleh Lima’. Sedang fuqoha yang memegangi qiyas, mereka hanya mewajibkan zakat atas tanaman-tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.

C.            Hukum Zakat Peternakan dan Perikanan
      Para fuqaha bersepakat wajib zakat kepada beberapa jenis binatang, yaitu Unta, Kerbau, Sapi, Kambing dan Biri-biri. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hewan ternak lainnya. Diantara hewan yang diperselisihkan ada yang berkenaan dengan macamnya dan ada yang berkaitan dengan sifatnya. Yang diperselisihkan mengenai macamnya adalah kuda. Jumhur berpendapat bahwa kuda adalah binatang yang tidak wajib dizakati. Sedang Abu Hanifah menyatakan “apabila kuda itu digembalakan dan dikembengbiakkan, maka dikenai zakat bila terdiri dari kuda jantan dan betina.
        Masalah-masalah di atas termasuk garapan ijtihad, sebab tidaka ada ayat yang mengaturnya. Sekalipun demikian, menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5%.
        Kewajiban tersebut, menurutnya apabila penghasilannya telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, dan papan beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja / usaha, kendaraan dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan; bebas dari beban hutang, baik kepada Allah SWT, seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia. Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan telah genap setahun.

D.           Hukum Zakat Saham, Industri, dan Lain Sebagainya
         Masalah di atas juga termasuk garapan ijtihad, sebab tidak ada Nash yang mengaturnya.  Menurut Masjfuk Zuhdi, bahwa semua saham perusahaan/perseroan, baik yang terjun dibidang perdagangan maupun dalam bidang perindustrian dan lain-lain, wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya yaitu sebesar 2,5% setahun, apabila telah mencapai nishab dan haul. Sementara menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham dizakati, kecuali kalau saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang berkaitan langsung dengan perdagangan. Maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu tidak wajib dizakati. Namun keuntungan dari sham-saham digabung dengan barang-barang lain yang dimiliki oleh pemegang zakat yang wajib dizakati.

E.            Zakat Profesi (Kontemporer)
NO
JENIS HARTA
NISHAB
HAUL
KADAR
ZAKAT
1
Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan)
93,6 g emas
1 tahun
2,5%
2
industri baja, tekstil, keranik, granit, batik.
93,6 g emas
1 tahun
2,5%
3
Industri pariwisata.
93,6 g emas
1 tahun
2,5%
4
Real estate (perumahan, penyewaan)
93,6 g emas
1 tahun
2,5%
5
Jasa (notaris, akuntan, travel, designer)
93,6 g emas
1 tahun
2,5%
6
Pendapatan (gaji, honorarium, dokter)
93,6 g emas
1 tahun
2,5%

E.       Metode Pembelajaran
1.      Ceramah
2.      Tanya jawab
3.      Pemberian tugas


F.       Media, Alat dan Sumber  Pembelajaran
1.      Media, alat dan bahan
Papan tulis
Spidol
dll
2.      Sumber
a.    LKS Fiqh kelas X MA.
b.    Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan.
c.    Al-Qur’an dan terjemah.
d.   dll

G.      Langkah-langkah Pembelajaran

No.
Kegiatan
Waktu
1.
Pendahuluan:
·         Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan do’a bersama
·         Mengabsen siwa dengan memanggil nama di buku absen
·         Mengevaluasi meteri pertemuan sebelumnya
·         Menyampaikan keterkaitan materi sebelunyadengan materi yang akan disampaikan
·         Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
·         Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan


20
62.
Kegiatan Inti
·       Guru menyampaikan materi tentang zakat kontemporer
·       Guru menunjuk salah satu/beberapa siswa untuk membuka dan membacakaan dalil tentang zakat kontemporer di dalam Al-Qur’an
·       Guru membentuk kelompok diskusi untuk mendiskusikan mengenai permasalahan zakat kontemporer
·       Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan kadar dan nisab zakat kontemporer

50

3.
Penutup
·         Mengadakan tanya jawab tentang zakat kontemporer
·         Guru menunjuk beberapa siswa untuk menyampaikan apa yang ia dapat selama pertamuan berlangsung
·         Guru merangkum materi yang telah disampaikan
·         Guru menugaskan kepada siswa untuk mengerjakan soal latihan di LKS
·         Menutup pelajaran dengan membaca hamdalah dan salam

20





H.      Penilaian Hasil Pembelajaran

Teknik                           : Lisan dan tulisan
Bentuk                          : Tanya jawab dan soal latihan (essai)

Tugas
LKS halaman 42

Rubrik Penilaian
No.
Aspek
*Nilai
1
2
3
4
1





2





3





4





Catatan :
*4 =  Sangat Baik                          3 =  Baik
  2 =  Sedang                                 1 =  Kurang baik
Rentang Skor  =  Skor Maksimal – Skor Minimal
              =  16 - 4
              =  12/4
              =  3
MK        =   14 - 16
MB        =   11 - 13
MT         =   7 - 10
BT         =   4 -   6

Keterangan:         
BT     :   Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
MT    :  Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten).
MB   :    Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten).
MK   :   Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara  konsisten).




Mengetahui,
Kepala MA Ahsanul ‘Ibad




Moch. Izzuddin, S.Pd.i         
NIP. ......................................
Purbolinggo, 2 Maret 2017

Guru Mata Pelajaran,




Miftahul Amril Falah
NIP. ........................................




EmoticonEmoticon